Sabtu, 31 Oktober 2015

Negara dan Konstitusi


B A B   I
P E N D A H U L U A N

1.1             LATAR BELAKANG
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.

1
1.2           RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
·         Apakah pengertian negara itu ?
·         Apakah pengertian konstitusi itu ?
·         Bagaimanakah hubungan antara negara dan konstitusi ?
·         Bagaimana keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia ?

1.3             TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)      Untuk mengetahui pengertian dari negara.
2)      Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
3)      Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4)      Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.

1.4             MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)      Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
2)      Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
3)      Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
4)      Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.








B A B   II
P E M B A H A S A N

2.1       PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah :
1.      Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.

2.      Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.

3.      Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.

1)   Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
2)   Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”.
3)   Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
4)   Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit)
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
  
2.2       PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum konon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:

1.            Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2.      Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.

2.2.1       TUJUAN DARI KONSTITUSI
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1)      Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2)      Hubungan antar lembaga negara
3)      Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4)      Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5)      Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi. 
Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

2.2.2       KLASIFIKASI KONSTITUSI
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut :
a.      Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok :
1.    Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
2.    Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
c.   Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d.    Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

e.    Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1.    Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.    Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3.    Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law).
Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

2.3             HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

2.4             PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah :
1.       Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2.       Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
3.       Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4.       Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia.
Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah :
1)   Staatsfundamentalnorm : Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2)   Staatsgrundgesetz : Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3)   Formell gesetz : Undang-Undang.
4)   Verordnung en Autonome Satzung : Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi ?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.















B A B   III
P E N U T U P

3.1             KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.     Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.

2.     Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.

3.    Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

4.     Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.


3.2       SARAN
Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut.









D A F T A R    P U S T A K A

1.     Nasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004

2.     Wheare, K. C. 2004. Konstitusi-konstitusi Modern Surabaya : Pustaka Eureka.

3.     Busroh, Abu Daud. 2005. Intisari Hukum Tata Negara Perbandingan Konstitusi Negara. Jakarta : Bina Aksara


5.   Catatan  dari  “Mata Kuliah Umum  Kewarganegaraan”   oleh   Drs. Kayan Swastika, M.Si


HAK ASASI MANUSIA DAN REFORMASI HUKUM TATA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar belakang

Indonesia merupakan suatu Negara hukum dan salah satu identitas dari Negara hokum yaitu adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mesti dihormati dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara beserta segenap warganya. Pada dasarnya hak-hak itu adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sebagai warga Negara yang baik kita harus menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainya. Maka dari itu, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang bertentangan dengan hokum yang berlaku di indonesia.
Hak merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita lahir. Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah hak asasi manusia adalah sesuatu hal  yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama era reformasi. Hak asasi manusia lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi  daripada era sebelum reformasi.


B.   Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang sudah dijabarkan diatas, maka permasalahan yang dianggkat dalam penulisan makalah ini, yaitu;
1.       Apa pengertian dari Hak Asasi Manusia?
2.       Apa macam-macam Hak Asasi Manusia?
3.       Bagaimana hubungan Hak Asasi Manusia terhadap pancasila?
4.       Bagaimana Sejarah pemerintah beserta Sistem pemerintahan Negara?
5.       Bagaimana sejarah ketatanegaraan Indonesia?


C.   Tujuan Penelitian

Penelitian hukum ini bertujuan untuk :
1.       mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia dan macam-macam Hak Asasi Manusia.
2.       mengetahui kaitan Hak Asasi Manusia terhadap pancasila
3.       mengetahui sejarah pemerintahan dan perkembangan sistem tata hukum negara
BAB 2
HAK ASASI MANUSIA
DAN REFORMASI HUKUM TATA NEGARA


A.   Tinjauan tentang Hak Asasi Manusia dan Jenis – Jenis HAM

1.      Hak Asasi Manusia
Istilah hak-hak asasi manusia merupakan terjemahan dari istilah droits de I’home dalam bahasa prancis yang berarti  ‘’hak asasi manusia’’ atau dalam bahasa inggris disebut human right. Menurut Jack Donelly hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia , bersifat universal , merata dan tidak dapat dialihkan. Hak asasi manusia juga dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. Sedangkan menurut Undang-Undang no.39 tahun 1999 tentang HAM ,hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia , seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28 a sampai j, pasal 29 ayat 2, dan pasal 31 ayat 1.

2.      Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Macam-macam Hak Asasi Manusia menurut rumusan yang tertulis dalam piagam hak asasi manusia sedunia (Universal declaration of Human Rights) yang ditetapkan PBB pada 10 Desember 1948 meliputi :

a.       Hak-hak Sipil dan Politik,Antara lain :
·        Hak atas hidup kebebasan dan keamanan dirinya.
·        Hak atas kesamaan dimuka badan-badan peradilan
·        Hak atas kebebasan berfikir dan mempunyai agama
·        Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan
·        Hak atas berkumpul secara damai
·        Hak untuk berserikat

b.      Hak-hak ekonomi social dan budaya , mencakup:
·        Hak atas pekerjaan
·        Hak untuk membentuk serikat kerja
·        Hak untuk pension
·        Hak atas kehidupan yang layak bagi diri serta keluarganya, termasuk makanan, minuman, pakaian dan perumahan yang layak.
·        Hak atas pendidikan

Secara umum ,hak asasi manusia  dapat dikelompokkan menjadi 6 macam:
1)      Hak asasi pribadi(personal right)
§  Hak mengeluarkan pendapat
§  Hak menikah
§  Hak untuk memeluk agama
§  Hak kebebasan untuk bergerak

2)      Hak asasi politik(political right)
§  Hak mendirikan,menjadi anggota dan simpatisan parpol
§  Hak ikut pemilu dan kampanye dalam pemilu
§  Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum

3)      Hak asasi ekonomi (property right)
§  Hak mendirikan koperasi
§  Hak menjual,membeli dan menyimpan uang
§  Hak untuk mendirikan badan usaha swasta
§  Hak mengadakan transaksi bisnis


4)      Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan (right of legal equality):
§  Hak untuk menjadi pejabat
§  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
§  Hak perlindungan hukum

5)      Hak social budaya (social and cultural right):
§  Hak mendapatkan pendidikan
§  Hak menikmati hasil kebudayaan
§  Hak untuk mengembangkan kebudayaan
§  Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak

6)      Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar(Procedural right)
§  hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan dan razia.
§  hak untuk mendapatkan prosedur yang benar dalam proses peradilan

3.      Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber pada pancasila.Hal tersebut memiliki arti bahwa Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,yakni pancasila. karena selain pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, pancasila sekaligus sebagai segala sumber hak-hak asasi manisia.Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tergantung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Berikut ini adalah keterkaitan Hak Asasi Manusia dengan pancasila.

1.      Hak asasi manusia  menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,serta mengandung makna bahwa setiap waga Negara mempunyai Hak untuk bebas memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
2.      Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengandung makna bahwa pengakuan untuk menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama patkan jaminan dan perlindungan undang-undang.Inti dari sila kedua ini mengamanatkan adanya persamaan derajat.
3.      Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Mengandung pengertian bahwa setiap Warga Negara berhak untuk mempunyai semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau  ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4.      Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Mengandung pengertian bahwa setiap warga negara harus menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan,paksaan,ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5.      Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengandung pengertian adanya pengakuan hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat untuk tidak membedakan pembedaan atau diskriminasi antar individu.

4.      Kasus Pelanggaran HAM

            Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,meliputi:
·        Pembunuhan masal
·        Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
·        Penyiksaan
·        Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis



Kasus pelanggaran HAM yang bersifat biasa,meliputi:
·        Pemukulan
·        Penganiayaan
·        Pencemaran nama baik
·        Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya

B.  Reformasi Hukum Tata Negara

1.    Sejarah Pemerintahan

Pada hakikatnya pemerintahan merupakan suatu gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat berlapis. Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara. Pemerintahan di zaman purba ditandai oleh banyaknya sistem pemerintahan dan sistem yang lebih dikenal adalah polis Yunani. Selain polis Yunani, kerajaan Inka yang berdiri antara tahun 1200-1500 Masehi telah memiliki sistem pemerintahan yang despotisme yaitu suatu bentuk pemerintahan yang ditandai oleh kekuasaan sewenang-wenang dan tak terbatas dari pihak penguasa.
Di zaman baru sekalipun pemerintahan tidak menjadi jelas setelah runtuhnya polis Yunani serta konflik antara Paus dan Raja berkepanjangan namun pada akhir abad pertengahan muncul pemerintahan di zaman baru dengan pengalaman perjalanan sejarah yang panjang dari masing-masing negara sehingga lahirlah konsep tentang adanya kemandirian serta kekuatan pemerintahan.
Di Amerika Serikat ilmu pemerintahan berkembang sebagai suatu bidang otonom yang dipelopori oleh Profesor Wodroow Wilson (kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat). Ia menganjurkan adanya studi khusus tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah yang berhasilguna dan berdayaguna. Ilmu pemerintahan dipengaruhi oleh ilmu-ilmu humaniora (sosiologi, psikologi, psikologi-sosial, antropologi, ekonomi, politikologi). Dan ditandai dengan penanganan antar disiplin, dengan pendayagunaan dari teori-teori, istilah-istilah serta metode-metode dari semua ilmu tadi, selain dipercaya dengan filsafat.
Lahirlah sebuah teori pemerintahan liberal dari John Locke pada tahun 1690 yaitu ajaran tentang pemerintahan demokrasi modern. John Locke memandang kekuasaan legislatif sebagai yang tertinggi dan eksekutif berada di bawahnya. Dia mengatakan bahwa kekuasaan pemerintahan mesti dibatasi oleh kewajiban menunjang hak-hak azasi manusia antara lain: hak atas keselamatan pribadi, hak kemerdekaan dan hak milik.
Sementara itu di Inggris pada sekitar tahun 1700 berdirilah pemerintahan monarki parlementer di mana kedaulatan negara berada di tangan perwakilan rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Revolusi Amerika pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789 mempercepat proses demokratisasi dan pengakuan terhadap hak-hak azasi manusia. Terhadap itu semua muncul lagi reaksi konservatisme terutama dari Burke dan Hegel. Birokrasi lahir di istana raja dan merupakan perwujudan dari orang-orang kepercayaan yang memerintah bersama raja yang diberikan pembagian tugas satu sama lain didasarkan pada selera pribadi dan tradisi. Pemerintahan di Indonesia berawal dengan suatu pembentukan pemerintahan swasta pada tahun 1602 oleh Belanda yang bernama VOC terutama di pulau Jawa lebih dikenal dengan Kompeni. VOC kemudian runtuh pada tahun 1795 dan didirikanlah pemerintahan Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal yang pertama adalah Deandels. Sejarah modern ilmu pemerintahan dan politik berawal dalam abad ke-19. Pemerintahan negara berkembang menjadi suatu pemerintahan yang memberikan pelayanan dan pemeliharaan terhadap para warganya. Pemerintah lebih banyak mengurusi kesejahteraan dan penghidupan, pendidikan dan perawatan kesehatan serta kesempatan kerja dan tunjangan sosial atau jaminan hidup bagi warga yang menganggur.
­­­­






2.      Sejarah ketatanegaraan di  Indonesia

1)      Periode Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia maka dibentuk BPUPKI, yang telah berhasil membuat Rancangan Dasar Negara pada tanggal 25 Mei s.d. 1 Juni 1945 dan Rancangan UU Dasar pada tanggal 10 Juli s.d. 17 Juli 1945. Pada tanggal 11 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI dan berhasil membuat UUD 1945 yang mulai diberlakukan tanggal 18 Agustus 1945. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka hal-hal yang dilakukan adalah :
·         Menetapkan UUD Negara RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
·         Menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
·         Pembentukan Departemen-Departemen oleh Presiden.
·         Pengangkatan anggota Komite Nasional Indonesi Pusat (KNIP) oleh Presiden
Sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah Sistem Pemerintahan Presidensial (Sistem Kabinet Presidensial), yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan adalah Presiden. Menteri-menteri sebagai pembantu Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Presiden adalah Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi "perubahan praktik ketatanegaraan" Republik Indonesia tanpa mengubah ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan tersebut ialah dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tersebut terjadi perubahan dari sistem pemerintahan Presidensial (Sistem Kabinet Presidensial) menjadi sistem pemerintahan Parlementer (Sistem Kabinet Parlementer).
Sehingga dengan Maklumat-maklumat tersebut menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan mengenai system pemerintahan dimana menurut Pasal 4 UUD 45 ditegaskan bahwa “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “ Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, system pemerintahan menurut UUD 1945 adalah Sistem Presidentil. Sedangkan menurut Maklumat Pemerintah meletakana pertanggungjawaban Kabinet kepada KNIP yang merupakan ciri dari system Parlementer.

2)      Periode Konstitusi RIS 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950.
Setelah Indonesia merdeka, ternyata Belanda masih merasa/ ingin berkuasa di RI, sehingga sering terjadi konflik antara RI & Belanda, sehingga dilakukanlah beberapa kali perudingan, perundingan terakhir adalahKonfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 yang menghasilkan kesepakatan  antara lain :
·         Mendirikan Negara Indoneis serikat
·         Penyerahan kedaulatan kepada RIS
·         Mendirikan UNI antara RIS dengan kerajaan Belanda.
Atas dasar KMB maka pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah Negara RIS

3)      Periode 17 agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan Konstitusi RIS yang sudah diubah. Walaupun sudah kembali kepada bentuk Negara kesatuan, namun perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain masih terasa, adanya ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada pula yang setuju yang pada akhirnya timbul pemberontakan separatisme.
Pada waktu berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara penyelenggaraan pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan Kabinet Parlementer (Sistem Pertanggungjawaban Menteri). Sistem Kabinet Parlementer pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum berjalan sebagaimana mestinya, sebab belum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, sedangkan pada waktu berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara, Sistem Kabinet Parlementer baru berjalan sebagaimana mestinya, setelah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat/ Badan Konstituante berdasarkan pemilihan umum tahun 1955. Tugas Badan Konstituante adalah menyusun UUD untuk menggantikan UUDS 1950. Namun Badan kostituante gagal merumuskan/ menyusun UUD, sehingga pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden, yang  menyatakan membubarkan Badan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI.

4)      Periode 5  Juli 1959 s.d. 11 maret 1966 (Masa Orde Lama/Demokrasi Terpimpin)
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem pemerintahan Negara yang dianut kembali berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945, yakni berdasar pada sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan berdasar Undang-Undang Dasar
Masa Orde Lama/Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 - 11 Maret 1966), dalam praktik sistem pemerintahan Negara Presidensial belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan Presidensial dijalankan dengan berdasar Demokrasi Terpimpin, semua kebijakan atas kehendak atau didominasi oleh Pemimpin sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan atau Penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan Pemimpin dalam hal ini oleh Presiden.
Sehingga banyak menimbulkan kekacauan social budaya dan tidak stabilnya politik dan hukum ketata negaraan Indonesia yang kemudian dikeluarkannya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto yaitu Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat serta stabilitas jalannya pemerintahan (menjalankan tugas presiden).

5)      Periode 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998 (Masa Orde Baru/ Demokrasi Pancasila)
Atas dasar Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya Presiden Soekarno dan tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto. Masa Orde Baru/Demokrasi Pancasila (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998), penyelenggaraan pemerintahan negara dengan sistem pemerintahan Presidensial dengan berdasar pada Demokrasi Pancasila pada awal pemerintahan Orde Baru mengadakan koreksi total atas penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama. Dengan demikian, sistem pemerintahan presidensial sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dalam praktiknya Presiden Soeharto selama berkuasa kurang lebih 32 tahun cenderung melakukan KKN. Sehingga pada tahun1998 terjadi gejolak yang sangat luar biasa dari masyarakat, yang menuntut mundurnya Soeharto sering disebut gerakan reformasi, yang kemudian memaksa Presiden Soeharto turun dari jabatannya, dan akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden, dan melimpahkan kepada Wakil Presiden, yakni B. J. Habibie sebagai Presiden Baru.

6)      Masa Reformasi
Masa Orde Reformasi (21 Mei 1998 sampai sekarang), penyelenggaraan pemerintahan masih tetap berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, yakni menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan secara kristis (reformis) artinya peraturan perundangan yang tidak berjiwa reformis diubah/diganti. Sistem Presidensial ini lebih dipertegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesudah Perubahan. Di samping itu, dianut sistem pemisahan cabang-cabang kekuasaan negara yang utama dengan prinsip checks and balances.
















BAB 3
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia , bersifat universal , merata dan tidak dapat dialihkan. Hak asasi manusia juga dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun.
2.      Secara umum ,hak asasi manusia  dapat dikelompokkan menjadi 6 macam:
·        Hak asasi pribadi(personal right)
·        Hak asasi politik(political right)
·        Hak asai ekonomo(property right)
·        Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar(Procedural right)
·        Hak social budaya (social and cultural right):
·        Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan (right of legal equality):
3.      Sejarah Pemerintahan pada hakikatnya pemerintahan merupakan suatu gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat berlapis. Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara


DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Sutoyo, 2011. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Graha Ilmu
Clack, George, dkk. 1998. Hak Asasi Manusia Sebuah Pengantar. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Peraturan Perundang - Undangan :
Pancasila.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung

Website :